Manajemen Aturan Main Pekerja Hotel

RULES and REGULATIONS

 

THE MANAGEMENT AND YOU

The General Manager is responsible for successful operation of the Hotel. He has the authority to make decisions which maintain the optimum efficiency of service. In this task, he is assisted by Department Heads.

All this activities have one common objective to make the best possible accommodation and service for our guest.

Success in our goals depends largely on you. A gracious and friendly atmosphere together with courteous service can only be achieved with employee’s participation.

We know that you as an important member of our world wide organization will want to do your best to provide our guests with high standard of service and hospitality tradition to the company you working with.

MANAJEMEN DAN ANDA

General Manager bertanggung jawab terhadap keberhasilan hotel. Ia mempunyai hak untuk membuat keputusan yang akan menjaga secara maksimal efisiense dari pelayanan. Dalam hal ini beliau dibantu oleh Kepala Bagian..

Semua kegiatan ini mempunyai satu sasaran secara umum untuk memberikan pelayanan dan akomodasi yang terbaik kepada tamu.

Keberhasilan dari tujuan kita sangat bergantung kepada anda. Suasana yang ramah dan bersahabat serta pelayanan yang sopan dan santun hanya dapat dicapai dengan partisipasi anda. Kita mengetahui bahwa anda adalah anggota yang penting dari suatu organisasi perusahaan, yang menginginkan anda memberikan yang terbaik, memberikan standar pelayanan yang tinggi dan kesediaan menerima tamu di tempat anda bekerja.

CODE OF CONDUCT

PEDOMAN PERILAKU

You have to report fully groomed on the precise time of your work schedule to your direct Supervisor. You will leave your work at the end of your shift upon authorization of your direct supervisor. Meal and rest periods will be followed as scheduled and be reported to your direct supervisor.

Anda harus melapor kepada pimpinan anda dengan penampilan dan waktu yang tepat ketika mulai bekerja. Begitu pula ketika pulang bekerja, saudara harus meminta ijin dari pimpinan  anda. Makan dan istirahat juga harus sesuai dengan jadwal, dan dilaporkan kepada pimpinan anda.

Be punctual when reporting to work and must be fifteen (15) minutes before  work schedule.

Tepat waktulah setiap anda mulai bekerja dan berada di tempat kerja lima belas (15) menit sebelum waktunya

If you are going to absent from work for any reason, it is necessary that you call your Department Head as soon as possible before your shift begin and state the reason and the date of your expected return. If your Department Head is not available, contact the Human Resources Department.

Jika anda akan berhalangan hadir untuk bekerja karena suatu alasan, teleponlah Kepala Bagian anda secepat mungkin sebelum giliran kerja tiba dan sebutkan alasannya, dan sebukan juga kapan anda akan masuk kembali. Jika Kepala Bagian sedang tidak berada di tempat , hubungi Bagian Human Resources.

If you are absent from work because of illness or injury, you must submit a Doctor’s Medical Certificate within thirty six (36) hours.

Jika anda tidak dapat hadir karena sakit atau kecelakaan, anda harus mengirimkan Surat Keterangan Dokter dalam waktu tiga puluh enam (36) jam dari waktu ketidak hadiran anda

If you need to be excused from work, a valid reason and three (3) day prior approval from your Department Head is necessary.

Jika anda minta ijin untuk meninggalkan pekerjaan, harus ada alasan yang jelas dalam tiga(3) hari sebelum disetujui oleh Kepala Bagian anda.

You are prohibited to enter the working place on your day off or at any time when you completed your work, unless requested by Department Head.

Anda tidak diperkenankan untuk berada di lingkungan kerja pada hari libur atau ketika telah selesai bekerja. Kecuali diminta oleh Kepala Bagian anda.You must not remain in the working premises for any more than thirty (30) minutes after your schedule shift (or overtime) is completed.

Anda tidak boleh berada di dalam lingkungan kerja lebih dari tigapuluh (30) menit setelah selesai bekerja (atau lembur).

You must confine yourself in the working place to the area of your job assignment. You are not permitted to be in the guest room of your working place or visit any part of the working place without any permission from  the Department Head concerned for official reason.

Anda harus membatasi diri di mana saja tugas anda. Anda tidak diijinkan untuk berada di kamar tamu atau mendatangi bagian lingkungan kerja lainnya tanpa ijin dari Kepala Bagian anda.

Friends or relatives are not permitted to visit during working hours ; similarly, you are not allowed to conduct personal  business during your working hours.

Teman atau saudara tidak diijinkan mengunjungi anda selama jam kerja, begitu pula anda tidak diperkenankan unuk melakukan bisnis pribadi selama  jam kerja.

You must fulfill the terms and conditions of letter of contract ; otherwise you will be dealt with appropriate disciplinary action.

Anda harus memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam surat perjanjian kerja, jika tidak, anda akan dikenakan tindakan disiplin.

You are not allowed to use company’s telephone for personal calls, Emergency telephone calls for you will be channeled through Department Head concerned or Human Resources Department and the message will be passed to you.

Anda tidak diperbolehkan menggunakan telepon hotel untuk urusan pribadi. Telepon untuk anda akan dihubungkan ke Kepala Bagian saudara atau Bagian Human Resources dan mencatat pesan tersebut untuk disampaikan kepada anda.

Report to the Human Resources Department as soon as possible to up date our personal record, i.e. address, marital status.

Segera laporkan kepada Bagian Human Resources untuk memperbaharui data pribadi jika ada perubahan, seperti alamat, status perkawinan.

No gambling is permitted at any time of your working hours and or working premises.

Dilarang berjudi, baik dalam jam kerja dan atau di lingkungan hotel.

Smoking and chewing gum is not allowed in the whole working area, except at the Smoking Area.

Dilarang merokok dan mengunyak permen karet di lingkungan kerja, kecuali di tempat yang telah ditentukan.

 

GROOMING

PENAMPILAN DIRI

All employees are to be neat and clean at all times. Nail neatly manicured and clean. Shoe must be polished and in good condition. Deodorant used to avoid body odor and use freshener for your breath odor. Take a shower before and after work is essential.

Semua karyawan harus rapih dan bersih setiap saat, kuku harus dipotong dengan rapih dan bersih. Sepatu harus disemir dan dalam keadaan yang baik. Gunakanlah deodorant untuk menghindari bau badan dan gunakan penyegar mulut untuk menghindari bau mulut. Mandi sebelum dan sesudah bekerja adalah hal utama.

Male employee must be clean shaven and their hair well groomed and trimmed. No mustache and beard are permitted.

Karyawan pria diwajibkan mencukur rambut secara rapih dan berpenampilan baik. Dilarang menggunakan kumis dan jenggot.

Female employees should be conservative in the use of cosmetics, hair style and jewelry. Female personnel working in Guest Contact Department must be tighten their hair with a proper bandeau or clip hair net.  No nail polish.

Karyawan wanita seharusnya menggunakan kosmetik, bentuk rambut dan perhiasan yang sederhana. Bagi yang bekerja di bagian yang langsung berhubungan denagn tamu rambut harus diikat dengan bando atau dijepit dengan hair net. Jangan mengecat kuku.

Dress appropriately and always be neatly groomed, working cloth must be clean.

Berpakaianlah yang cocok dan selalu berpenampilan yang rapi. Pakaian kerja juga harus bersih.

No religious and political party symbols as external outfit can be worn during working hours, unless by discretion of management.

Jangan menggenakan pakaian keagamaan dan symbol symbol partai politik selama jam kerja, kecuali atas kebijaksanaan dari Manajemen.

COURTESY

BUDI PEKERTI / KERAMAHTAMAHAN / SOPAN SANTUN

Have a respectful attitude to all guests, your Department Heads/Supervisors and your colleagues.

Tunjukkan sikap hormat kepada semua tamu, pimpinan dan rekan kerja.

Always greet the guest, superior and colleagues: “Good Morning Sir / Madame”, “Good Afternoon”, use name as much as  possible and also always try to remember guest’s name. Addressing guest by their name will make them feel welcome and at home.

Ucapkan selalu salam kepada tamu, atasan dan rekan kerja kerja, misalnya : Selamat Pagi, Selamat Siang. Usahakanlah menggunakan nama tamu dan juga selalu mengingat nama tamu akan membuat mereka merasa berasda di rumah sendiri.

Make a habit of using courtesy phases to the guest such as “Please”, “Thank you”, etc.

Biasakanlah menggunakan kalimat-kalimat yang sopan kepada tamu seperti “Silahkan”, “Terima kasih’, dan lain-lain.

Never criticize guest. Do not argue or lose you patience with a guest or with another employee in the presence of guest.

Jangan mengkritik tamu. Jangan berdebat atau kehilangan kesabaran dengan tamu atau karyawan lainnya  khususnya di hadapan tamu.

Pronounce each word clearly and keep your voice low in speaking with guest..

Ucapkan setiap kata dengan jelas dan suara yang rendah apabila berbicara dengan tamu.

Make ‘Smiling” is habit. It will be appreciated by the guest as well as your colleagues.

Buatlah “Senyum” menjadi suatu kebiasaan. Hal ini akan menyenangkan tamu dan rekan kerja.

Do not scold others for mistakes especially in the presence of guests.

Jangan menyumpahi kesalahan teman kerja khususnya Dihadapan tamu.

All guests must receive the same degree of attention and service.   Never judge a guest by his/her appearance, age or manner.

Semua tamu harus menerima perhatian dan pelayanan yang sama. Jangan pernah mencela tamu karena penampilan, usia atau tingkah laku.

Always acknowledge a guest request, even if it does not concern your own department, and forward immediately the request to the department concerned.

Selalu menanggapi permintaan tamu meskipun hal tersebut bukan di bagian saudara. Tindak lanjuti segera perminrtan tersebut kepada bagian yang bersangkutan.

CLEANLINESS / PERSONAL HYGIENE

KEBERSIHAN DIRI

Cleanliness is part of most important in the hotel, so keep yourselves always clean.

Kebersihan adalah bagian yang sangat penting di hotel, jadi jagalah diri anda untuk selalu bersih.

Brush your teeth with paste in the morning and afternoon.

Sikatlah gigi anda dengan pasta gigi, baik siang maupun petang hari.

Your hand must be cleaned with soap and water, and always dry everyday, especially before your shift and always after using toilet.

Tangan anda harus selalu dicuci dengan sabun dan air, serta selalu dalam keadaan kering setiap hari, khususnya sebelum bekerja  dan setelah dari toilet.

The employees have to use the toilet facilities planned for the staff. The guest toilet are not to use in any case.

Karyawan hanya dapat mempergunakan fasilitas toilet yang diperuntukkan baginya. Tidak dibenarkan menggunakan fasilits toilet untuk tamu.

UNIFORM

PAKAIAN SERAGAM

The company provides uniform to the employee according to his/her position as per company’s policy. The employee is responsible for the care of his/her uniform.

Perusahaan menyediakan pakaian seragam yang sesuai dengan jenis pekerjaannya sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan. Dan karyawan bertanggung jawab terhadap pakaian seragam tersebut.

Uniform will be issued free of charge and remain the property of the working premises. In any case, the uniform must not be removed from the working premises.

Pakaian seragam untuk karyawan tidak dikenakan biaya, dan tetap menjadi milik perusahaan. Dalam hal ini, pakaian seragam tersebut  harus ditinggalkan di tempat kerja setelah bekerja.

The company’s uniform and name tag has to be worn during the working hours.

Pakaian seragam dan papan nama harus dikenakan selama jam kerja.

If the uniform is not ready yet, the staff must wear white color short sleeve shirt, black color pant, sock and shoes. Male employee have to wear dark color sock. Only female employees can wear earring but there have to be conservative. The wrist watch worn by all employees should be conservative to look at.

Dalam hal pakaian seragam belum disiapkan, karyawan harus menggenakan pakaian putih lengan pendek, sepatu yang berwarna hitam. Karyawan pria harus mengenakan kaos kaki berwarna gelap. Hanya karyawan wanita yang diperbolehkan menggenakan anting, akan tetapi harus sederhana. Karyawan hanya diperkenakan mengenakan jam tangan yang sederhana.

DISCIPLINARY ACTION

TINDAKAN PENDISIPLINAN

In the event that employee violates any of company regulation and/or Employment Agreement and/or Collective Labor Agreement of the company as stipulated in the Employee Handbook  and/or Collective Labor Agreement, disciplinary action will be taken.

Dalam hal karyawan melanggar peraturan perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja dan/atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana yang telah ditetapkan dalm Buku Pegangan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama, maka akan dikenakan tindakan pendisiplinan.

Disciplinary action is classified into four(4) categories, i.e ;

Verbal Warning

Written Warning (depending on the violation conducted)

Scorching

Immediate Dismissal

Tindakan pendisiplinan dibagi kedalam empat (4) kategori, yaitu :

Peringatan Lisan

Peringatan Tertulis (tergantung pada jenis pelanggarannya)

Skorsing

Pemutusan Hubungan Kerja Seketika

Every disciplinary action will be taken based on the classification and frequency of the offense/s. Re-occurrence of any type of misbehavior within the last six (6) months will be treated as an additional misconduct.. If, however, for a period of six (6) months there is no record of any misbehavior then all previous warning /s or disciplinary action taken will not be held against you. It should be noted that the above holds true irrespective of the type / nature of the individual misconduct.

Setiap pendisiplinan yang diambil berdasarkan pada jenis dan tingkat keseringan dari pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran kembali waktu enam (6) bulan terakhir sejak dikenakan tindakan pendisiplinan, maka akan dikenakan lagi tindakan pendisiplinan yang lebih tinggi. Akan tetapi, jika dalam waktu enam bulan tidak terjadi lagi pelanggaran, maka surat peringatan yang tedahulu dianggap tidak ada. Hal tersebut haruslah dicatat supaya tidak diabaikan oleh karyawan mengenai jenis – jenis pelanggaran tersebut

Concerning with classification of offences, it could be refer at Collective Labor Agreement.

Mengenai jenis-jenis pelanggaran, dapt kita lihat dalam Perjanjian Kerja Bersama.

STAFF BENEFIT

MANFAAT – MANFAAT BAGI KARYAWAN

 

The staff will get the benefit, such as monthly salary, service charge, Insurance, medical coverage, duty meal, religious allowance, locker and uniform.

Karyawan akan mendapatkan beberapa manfaat seperti, gaji bulanan, service charge, asuransi, pengobatan, makan, tunjangan hari raya, tempat penyimpanan pakaian dan  pakaian seragam.

All of the staff benefit above, will be implemented according to company regulation. Further details information is available in the Human Resources Department.

Semua manfaat tersebut akan ditetapkan berdasarkan kebijakan/peraturan perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut, bisa didapat di Human Resources Departement.

SETTLEMENT OF GREVANCE AND ITS PROCEDURE

TATA CARA PENYAMPAIAN KELUH KESAH

In the event the employee/s have a complaint or dissatisfaction regarding the employment relation, it should be settled according to the following procedure.

Dalam hal karyawan mempunyai keluhan atau ketidak-puasan tentang hubungan kerja, maka hal tersebut haruslah diselesaikan dengan cara sebagai berikut :

Employee/s should submit the problem to his / her immediate superior / Department   Head concerned and at the latest within three (3) working days.

Karyawan seharusnya menyampaikan masalah tersebut kepada pimpinan atau kepala bagiannya langsung dalam waktu tiga (3) hari kerja.

If the employee still unsatisfied, he/she may submit that problem to the Human Resources Manager.

Jika karyawan masih merasa tidak puas, maka ia dapat menyampaikan masalah tersebut kepada Human Resources Manager.

However, if that problem is still not solved, then it can be forwarded to the grievance committee which consists of General Manager, Human Resources Manager, Department Head concerned and employee concerned..

Akan tetapi, jika masalah tersebut belum dapat dipecahkan juga, maka dapat  diajukan  kepada komite keluh kesah yang tediri dari General Manager, Human Resources Manager, Kepala Bagian yang bersangkutan dan karyawan yang bersangkutan.

If the case still not settled , then it could be settled by following the procedure at Company Regulation.

Apabila kasus ini pun belum dapat diselesaikan, maka selanjutnya dapat diselesaiakan  dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan  Perusahaan.

COMPANY’S PROPERTY

BARANG-BARANG MILIK PERUSAHAAN

You have to be responsible if the equipment belonging to the company is missing or damaged due to your negligence.

Anda harus bertanggung jawab terhadap barang-barang milik perusahaan apabila ada yang hilang atau rusak karena kelalaian saudara.

You are prohibited to use working premises equipment for purpose other than was intended for. You are also prohibited to take equipment out from the working premises without any permission.

Anda dilarang menggunakan barang-barang milik perusahaan untuk tujuan selain daripada yang dimaksudkan. Anda juga dilarang untuk membawa barang-barang keluar  dari tempat kerja tanpa ijin terlebih dahulu.

Uniform, locker, name tag are hotel properties and should be returned if you resign/terminated.

Pakaian seragam, tempat penyimpanan pakaian, papan nama, adalah barang milik perusahaan dan harus dikembalikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

SAFETY

PENGAMANAN

Each employee should know and be responsible to the safety and procedure and reported immediately if there is something that may cause an accident or fire. If employee or guest got an accident, please report it to your supervisor, Department Head or Security.

Setiap karyawan seharusnya mengetahui dan bertanggung jawab terhadap tata cara pengamanan dan laporkan segera jika ada sesuatu hal yang dapat menyebabkan kecelakaan atau kebakaran. Apabila terdapat karyawan atau tamu mengalami kecelakaan, segera laporkan ke supervisor, Kepala Bagian atau bagian keamanan.

Thank you for following the above regulation at anytime and remember, the most important person in the company is the GUEST. Your permanent professional behavior, kindness and politeness will strongly contribute to our success.

Terima kasih atas partisipasi anda untuk mematuhi peraturan tersebut, dan perlu diingat bahwa orang yang paling penting di perusahaan adalah TAMU. Tingkah laku yang professional, keramahan dan kesopanan akan memberikan dorongan untuk keberhasilan kita.

[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]

 

Jeffrey WIbisono V. @namakubrandku

Hospitality Consultant Indonesia in Bali   – Telu Learning Consulting – Commercial Writer  -Copywriter-  Jasa Konsultan Hotel

One Comment

Leave a Reply